Anton, Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel

Anton, Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel

Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Rian, Tersangka Yang Pernah Jalani Sumpah Pocong Ditahan di Mapolda Sumsel.

Rian Antoni alias Anton (40) resmi ditahan di sel tahanan Direktorat Tahti (Dit Tahti) Polda Sumsel

Anton diciduk pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. 

Dia diamankan dalam perkara dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini tak diakuinya.

BACA JUGA:Korban Perampokan Pulau Rimau Ternyata Sedang Pisah Rumah Dengan Istri, Berikut Penuturan Sang Istri

BACA JUGA:Terkait Tuntutan Warga Seterio ke Pengembang Tol Palembang - Betung, Ini Tanggapan Pemkab Banyuasin

Kasubdit I Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, membenarkan penahanan tersebut.  

"Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, langsung ditahan di sel tahanan Dit Tahti. Sambil menunggu pelimpahan tahap dua pekan depan," kata Raswidiati, Jumat 26 Mei 2023. 

Terkait penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Anton, Raswidiati menyebut karena tersangka dinilai tak koperatif. 

Sebetulnya sempat tak ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor, namun tak hadir saat wajib lapor. Harusnya di laporan setiap hari Senin tiap minggunya. 

BACA JUGA:Polsek Keluang Himbau Hentikan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenry

BACA JUGA:Unik, Caleg Janda Muda, Siap Jadi Pelakor

Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pelimpahan tahap kedua yang akan dilakukan pada Selasa depan. 

Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: