Inilah Pengakuan Arif, Keponakan Sekaligus Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bos Sawit di Pulau Rimau

Inilah Pengakuan Arif, Keponakan Sekaligus Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bos Sawit di Pulau Rimau

Ketiga pelaku pembunuhan bos sawit pulau rimau--

"Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan,” terang Kapolres Imam kepada awak media.

Kapolres mengimbau kepada pelaku Agus yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.

BACA JUGA:Usai Ditemukan Kabur, ASN Lebong Siap-Siap Terima Sanksi

BACA JUGA:Sekda Sumsel SA Supriono Jadi Warga Kehormatan Lanud SMH

“Kami juga personel Polres Banyuasin mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban Karim,” ujar AKBP Imam didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Banyuasin berhasil membekuk tiga pelaku  di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Pelaku masing-masing berinisial Arif, Muji dan Rohis

Dan diketahui, salah satu pelaku yang berhasil diringkus merupakan keponakan dari korban bernama Arif.

BACA JUGA:Warga Muratara 'Curhat' di Medsos, Istri Hendak Melahirkan Meninggal, Diduga Lambannya Penanganan Puskesmas

BACA JUGA:Lakukan 4 Hal Ini, Insya Allah Rezeki Akan Mengalir

Sementara, satu pelaku lainnya yang juga otak perampokan Agus, hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Terkuaknya kasus perampokan disertai pembunuhan ini, berawal dari saksi Haneko yang mendatangi rumah korban, Kamis 25 Mei 2023.

Kedatangan saksi untuk mengambil gaji KUD.

Betapa terkejutnya, saksi melihat korban sudah tak bernyawa di dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA:Bukan Dokter atau Bidan, Ratusan Wanita di Kabupaten/Kota Sumsel Ini Pilih Bersalin di Dukun Beranak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: