Selain Muba, Kabupaten di Sumsel Ini Segera Mencairkan Gaji Ke 13 ASN dan PPPK

Selain Muba, Kabupaten di Sumsel Ini Segera Mencairkan Gaji Ke 13 ASN dan PPPK

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Selain Muba, Kabupaten di Sumsel Ini Segera Mencairkan Gaji Ke 13 ASN dan PPPK.

Beberapa daerah di Indonesia sudah mempersiapkan untuk pencairan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Tri Budhianto mengungkapkan, mulai 5 Juni nanti, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk proses pencairan gaji ke-13.

“Mulai tanggal 5, sebab tanggal 1-4 kan libur,” jelasnya. 

BACA JUGA:Mengenal Goa Putri, Konon Ceritanya Tempat Si Pahit Lidah Mendapat Kesaktian

BACA JUGA:Hasil Verifikasi, KPU Prabumulih Temukan Data Ganda Bacaleg, Terdaftar di Prabumulih dan Muara Enim

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. “Karena perhitungannya sama,” ucapnya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:Harga Tiket Timnas Indonesia VS Argentina, Paling Murah Rp 600 Ribu, Tertinggi 4 Jutaan

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Petani Sawit, Pemkab Muba - DPRD Muba Fasilitasi Masalah Asuransi Program IDAPERTABUN

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Lalu, 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: