Mantan Kades di Muba Diamankan Polisi, Bakar Lahan Untuk Persiapan Menanam Cabe
![Mantan Kades di Muba Diamankan Polisi, Bakar Lahan Untuk Persiapan Menanam Cabe](https://harianmuba.disway.id/upload/4f79924af5b0240cd0822f72240001f1.jpg)
Rilis kasus pengungkapan kebakaran hutan dan lahan--
Atas perbuatan Tersangka, yang dilakukannya.
Tersangka terjerat pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
BACA JUGA:Mengenal Goa Putri, Konon Ceritanya Tempat Si Pahit Lidah Mendapat Kesaktian
BACA JUGA:Hasil Verifikasi, KPU Prabumulih Temukan Data Ganda Bacaleg, Terdaftar di Prabumulih dan Muara Enim
Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Malik mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir, " tutupnya.
Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan miliknya seluas 1/2 hektar dengan cara di bakar. "Aku khilaf dan keterbatasan dana Pak. Rencananya lahan yang kubuka dengan cara dibakar ini untuk ditanam cabai, " imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: