Di Muba Ada Titik Rest Area Tol Trans Sumatera, Pemkab Muba Perjuangkan Untuk UMKM di Jalintim

Di Muba Ada Titik Rest Area Tol Trans Sumatera, Pemkab Muba Perjuangkan Untuk UMKM di Jalintim

Ilustrasi--

Keharusan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Biaya sewa gerai di rest area bagi UMKM pun telah diatur Pemerintah melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.

BACA JUGA:Aplikasi DANA Error, Coba Lakukan 6 Langkah Ini

BACA JUGA:Evakuasi Warga Musi Rawas Terjebak di Sumur Gas Beracun Berlangsung Dramatis, Petugas Basarnas Ikut Pingsan

Di dalam Pasal 67 tertulis bahwa, penyelenggara infrastruktur publik (termasuk pengelola rest area) menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan UMKM paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial.

Artinya, besaran tarif sewa gerai di rest area jalan tol bagi UMKM maksimal 30 persen dari harga sewa usaha komersial atau non-UMKM.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: