Viral, Pengusaha Sarang Walet Ini Sediakan Perumahan Khusus Janda, Bisa Tinggal Gratis Ini Syaratnya

Ilustrasi--
Namun, ada beberapa syarat dan selesi bagi para janda yang ingin tinggal di perumahan janda ini.
Bahkan pemilik perumahan Arbain tersebut akan membagikan secara gratis beras di setiap dua bulan, tak hanya itu pemilik akan memberikan hadiah khususnya di acara-acara besar keagamaan.
BACA JUGA:Polres Muba Berikan Alat Pemadam Api Skala Kecil, Upaya Maksimalkan Pencegahan Karhutbunlah
BACA JUGA:5 Wilayah di Provinsi Lampung Mengusulkan Untuk Pembentukan Kabupaten Baru, Ini Wilayahnya
Lantas, apa syarat untuk bisa lolos seleksi dan mendapatkan satu rumah Janda tersebut?
Dikutip dari akun sosial media instagram @ikipandaan berikut syarat dan peraturan yang harus dipenuhi untuk bisa tinggal di perumahan Arbain:
1. Pemohon wajib membawa surat keterangan bahwa dirinya adalah seorang janda, wajib menyertakan KTP dan KK.
2. Pemohon wajib menyertakan surat kematian suami maupun akta cerai sebagai bukti berstatus janda.
BACA JUGA:Warga Dusun 3 Srigunung Dapat Bantuan Sumur Bor dan MCK, Program 'Basemah' Kodim 0401/Muba
3. Pengurus akan mengecek ketersediaan unit, hingga menelusuri asal-usul janda yang mengajukan permohonan tempat tinggal.
4. Janda yang memiliki anak akan diprioritaskan.
5. Jika anak-anak para janda yang telah tinggal di perumahan Arbain menikah, maka mereka harus keluar dari perumahan Arbain.
6. Jika penghuni rumah Arbain telah menikah kembali, maka wajib keluar dari perumahan Arbain.
BACA JUGA:Pemkab Bersama Yayasan Care Peduli Salurkan Modal Usaha untuk 2.860 Emak-emak di Muba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: