4 Anggota Polres Kerinci di PTDH, Ini Penyebabnya

4 Anggota Polres Kerinci di PTDH, Ini Penyebabnya

Prosesi ptdh anggota Polres Kerinci--

HARIANMUBA.COM,- Empat anggota kepolisian dari Polres Kerinci Polda Jambi di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keempat anggota tersebut masing-masing Aipda KH, Bripka DD, Bripda AW, Brigadir BS.

Penyebab nya karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster. 

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Kerinci,dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Kerinci.

BACA JUGA:11 Pejabat di Muba Ikuti Tahapan Wawancara Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

BACA JUGA:Sudah di Puskesmas, Jenazah Pria yang Ditemukan di Pagar Tower BTS Rencananya Dimakamkan di Desa Bangun Sari

Namun ke empat personil Polres Kerinci yang di berhentikan  tidak dihadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.

Pada amatnya Kapres Kerinci AKBP. Patria Yuda Rahadian mengatakan Pada upacara ini ada empat personel yang di-PTDH Terhitung sejak 31  Mei  2023 tidak lagi menjadi anggota Polri.

"Foto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan". Ungkap Kapolres Kerinci dikutip dari Jambiekpres

Kapolres Kerinci  menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:30 Warga Sungai Lilin Berangkat Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini, Dilepas Dari Kantor Kecamatan

BACA JUGA:Bupati Askolani Persilahkan Warga Tegal Binangun Tempuh Jalur Hukum, Ini Pesan nya

Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun

Kapolres mengungkapkan dirinha pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat. Namin hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: