Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk

Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk

Dpo curanmor yang diamankan Polsek Sekayu--

HARIANMUBA.COM,- Nyusul 2 Rekannya, DPO Curanmor Polsek Sekayu Berhasil Diciduk.

Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan Tinok (28) warga Soak baru kecamatan Sekayu.

Pria ini merupakan salah satu DPO kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka diamankan Selasa 06 Juni 2023, di sawah di belakang kantor Lurah Soak Baru Kecamatan Sekayu

BACA JUGA:Diduga Membuka Lahan Dengan Dibakar, 4 Warga Muara Beliti Diamankan Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Heboh Video Pelajar Tawuran, PJ Bupati Tegur Pelajar Yang Terlibat

Dengan diamankan nya Tinuk berarti ia menyusul dua rekan nya Ardi dan DW warga Mangun jaya kecamatan Babat Toman.

Ardi dan DW sudah ditangkap lebih dulu dan sekarang dalam proses penyidikan Polsek Sekayu.

Pelaku ini diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Arida (43) warga balai agung kecamatan Sekayu.

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, saat diparkirkan didepan bedeng Bik Ros kelurahan Soak Baru Sekayu.

BACA JUGA:Dibanderol Seharga Mobil, Apa Keunggulan Motor Vespa New GTS

BACA JUGA:Pernah Jalani Hukuman, Wanita Paruh Baya di Lubuk Linggau Kembali Diamankan, Bersama 177 Butir Ekstasi

Sepeda motor yang diambil saat itu ialah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu nomor polisi BG 5409 BAU.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: