Bawa Kabur Brangkas & Emas, Pria di Palembang Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan polisi--
Pria berambut pirang ini dikenakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengaku hasil curian tersebut dibagi rata. "Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," aku tersangka.
BACA JUGA:Sudah Ada 3.950 Jemaah Haji dari Sumsel dan Babel Tiba di Mekkah, Hari Ini 360 Jemaah Lagi Menyusul
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pelaku pembobolan brankas uang. Pelakunya ternyata anak yang masih di bawah umur. Pelaku yang diamankan yakni RBK (16) warga Kecamatan Jakabaring dan MDS (16) warga Kecamatan Jakabaring Palembang.
Sementara dua orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni ZD dan AR.
Saat kejadian, pelaku berkumpul untuk menyusun rencana mencuri rumah korban. Setelah itu, pelaku sepakat bertugas masing-masing melakukan aksi pencuriannya.
Lalu pelaku RBK langsung memakai masker, sarung, topi dan memanjat tiang listrik untuk naik ke atas genteng rumah korban.
BACA JUGA:Mengenal 5 Puyang Orang Sekayu, Tokoh Sejarah Punya Banyak Kesaktian
BACA JUGA:Asah Keterampilan, Korps Musik Pol PP Muba Latihan Ke Jambi
Kemudian turun persis di kamar mandi dalam rumah korban, disusul tersangka MDS, dan ZD menunggu di pintu samping belakang rumah.
Setelah masuk, RBK lalu membuka pintu samping belakang hingga ZD ikut masuk mengambil brankas di kamar korban dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna biru putih nopol BG 5579 ADB.
Brankas merk Krisbow yang berisikan uang Rp25 juta, emas 1,5 suku, dua buah surat tanah dengan total kerugian sekitar Rp44 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Ahmad Firdaus membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian berangkas dan yang lain-lainnya.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polsek Lais, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: