Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepakatan dengan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel
Pemkab Muba Tandatangani Nota Kesepakatan dengan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel--
HARIANMUBA.COM- Dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan negara sebaik mungkin yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Muba dibawah nahkoda Pj Bupati Apriyadi Mahmud meminta pendampingan berbagai pihak yang berkompeten.
Kali ini, Pemkab Muba melakukan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Terkait Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Hubungan, Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (16/6/2023) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
BACA JUGA:Sigap, Tim PSC 119 Muba Bantu Pasien ODGJ Asal Muratara
BACA JUGA:SKJ 88 Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Muba
"Kami dalam hal ini Pemkab Muba sangat senang dengan perpanjangan kerjasmaa ini. Kami sadari Pemkab Muba sangat membutuhkan pendampingan dari berbagai pihak terutama Ditjen Perbendaharaan agar pengelolaan keuangan negara di Pemkab Muba bisa maksimal transparan dan akuntabel," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menambahkan, ia berkeyakinan dengan adanya pendampingan dari Ditjen Perbendaharaan Sumsel tugas pengelolaan keuangan negara di Pemkab Muba dapat semakin lebih baik.
"Semoga sinergi ini dapat memberikan manfaat yang baik dan positif yang berdampak langsung kepada masyarakat di Muba," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana, MM menyebutkan, mengapa perlu dilakukan MoU tersebut tentu bagian dari sinergi dan kolaborasi pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
BACA JUGA:Herman Deru Ajak Para Alumni Universitas Muhammadiyah Turut Andil Tingkatkan IPM Sumsel
"Ini nota kesepakatan sudah dilakukan sejak lama, namun diperbaharui karena banyak perubahan perubahan regulasi dan kita mengutamakan kesetaraan," ungkapnya.
Ia merinci, adapun poin dari penandatanganan nota kesepakatan yakni diantaranya terkait Rekonsiliasi data keuangan daerah sehingga tidak ada perbedaan data dan pencatatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: