Kabar Gembira, Masa Jabatan Kades Resmi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Jadi 2 Miliar

Kabar Gembira, Masa Jabatan Kades Resmi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Diusulkan Jadi 2 Miliar

Ilustrasi Kades--

HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira, Masa Jabatan Kades Resmi 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Jadi 2 Miliar.

Masa jabatan kelala desa (Kades) sudah di sepakati dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.

Belum lama ini Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sepakat unyuk perpanjangan masa jabatan tersebut.

Namun dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 9 tahun, seorang Kades hanya bisa memimpin selama 2 periode. 

BACA JUGA:PT GPI Beri Bantuan19 Ekor Sapi Kurban, Disalurkan Ke Desa Disekitar Wilayah Operasional

BACA JUGA:Tim Gabungan Beri Himbauan PKL di Pasar Sungai Lilin, Jangan Sampai Sebabkan Kemacetan

Sebanyak 6 fraksi DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.

Fraksi itu adalah PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak hadir di rapat tersebut.

Konflik yang terjadi usai pemilihan kepala desa menjadi alasan yang paling banyak dikemukakan dalam rapat usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

Konflik pasca pilkades bahkan sering terjadi dalam waktu yang cukup lama sehingga kerap menganggu aktifitas roda pemerintahan desa.

BACA JUGA:Ponpes di Muba Terus Bertambah, Pj Bupati Apriyadi Siapkan Bantuan Rp15 Miliar

BACA JUGA:Salurkan Bantuan 34 Ekor Sapi Limosin dan Brahman, Hasil Urunan Pejabat di Lingkungan Pemkab Muba

"Kami sepakat, kalau hanya 6 tahun masa kerja, dua tahun pertama biasa terjadi konflik internal dan segala macam," ucap peserta rapat. 

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: