Pemkab PALI Gelar Isbat Nikah Gratis, Diikuti Oleh 100 Pasangan

Pemkab PALI Gelar Isbat Nikah Gratis, Diikuti Oleh 100 Pasangan

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Pemkab PALI Gelar Isbat Nikah Gratis, Diikuti Oleh 100 Pasangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar isbat nikah secara gratis. 

Kegiatan ini berlangsung Selasa 12 Juli 2023 dihadir langsung oleh Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM.

Ratusan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ikut kegiatan ini.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Ternyata Tol Terindah di Indonesia, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Catatan Warga Terdampak Ganti Untung Tol Betung - Jambi, Nilainya Puluhan Miliar, Hingga Bisa Mobil Siaga Desa

Program Itsbat Nikah sendiri adalah inovasi Pemkab PALI bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun belum tercatat oleh negara dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam kegiatan ini Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enin serta Kementerian Agama abupaten PALI.

"Isbat nikah ini adalah inovasi dari Disdukcapil kabupaten PALI yang diberi nama Kuditatkan Cintamu, atau Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu," ucap Bupati Pali dikutip dari Sumeks.co.

Inovasi itu diungkapkan Bupati merupakan solusi yang sangat efektif untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA.

BACA JUGA:Terobosan Muba Entaskan Kemiskinan Esktrem, Launcing Program 'Bantu Umak' Wajibkan Uang Bantuan Di-handle Emak

BACA JUGA:Tidak Hanya Nikuba, Ini Sederet Hasil Temuan Aryanto Misel, Ada Yang Dibeli Orang Jepang

"Dalam kegiatan ini, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI. Dimana masyarakat yang menikah hanya secara agama bisa ikuti sidang terpadu Itsbat Nikah secara gratis," ungkapnya.

Setelah melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah, Bupati menyebut Pasutri bersangkutan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan status kawin tercatat serta akta kelahiran anak yang sudah disahkan secara perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: