Kasus Perceraian di Kota Palembang Meningkat, Januari-Juli 2023 Capai Angka 1.478 Perkara
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM,- Kasus perceraian yang terjadi di Kota Palembang dari bulan Januari hingga Juli 2023 meningkat berada diangka 1.478 perkara.
Angka perceraian yang terjadi di kota Palembang akhir-akhir ini mengalami peningkatan
“Ini data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Palembang sampai tanggal 10 Juli 2023 yakni cerai gugat diterima 1.140, diputus 907 perkara, sedangkan cerai talak diterima 338 diputus 276 perkara,” kata Juru Bicara PA Palembang Muhammad Iqbal, Rabu 12 Juli 2023.
Muhammad Iqbal mengatakan, cerai gugat adalah yang diajukan oleh istri dan cerai talak diajukan suami.
BACA JUGA:Kekesalan Penemu Nikuba Dengan BRIN, Mulai Dari Dalam Negeri, Diikuti Hingga Ke Italia
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Pemdes Jud 2 Sanga Desa Gelar Turnamen Voli Antar Desa
“Selain itu, kami melihat faktor penyebab perceraian yang masuk di PA Palembang ini ada banyak macam di antaranya masalah perselisihan yakni hadirnya orang ketiga salah satunya selingkuh. Sambungnya, angka perceraian perselisihan ini cukup tinggi yakni 1.022 perkara,” ujar Muhammad Iqbal.
Lanjut Muhammad Iqbal, perceraian dengan masalah ekonomi dengan 26 perkara, murtad 17, dan meninggalkan pihak lain sebanyak 43 perkara.
“Kalau KDRT itu akibat. Jadi akibat perselisihan terjadilah KDRT, tapi ada juga dalam rumah tangga suaminya yang memukul walaupun bukan alasan tapi indikasinya rumah tangga itu sudah hancur,” ungkap Muhammad Iqbal.
Masih dikatakan Muhammad Iqbal, untuk angka perceraian berada di usia rata-rata 25-35 umur. Tapi ada juga yang lebih dari usia itu yakni 70 tahun.
BACA JUGA:Melihat Salah Satu Kegiatan Di SMA N 1 Sekayu, Gelar Sholawat dan Tausiyah Singkat Setiap Jum'at
BACA JUGA:Melihat Salah Satu Kegiatan Di SMA N 1 Sekayu, Gelar Sholawat dan Tausiyah Singkat Setiap Jum'at
“Tapi rata-rata di usia itu 25-35 tahun,” jelas Muhammad Iqbal.
Muhammad Iqbal menambahkan, untuk perkara yang diterima PA Palembang pada tahun 2022 Ada 3.431 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: