DPRD Provinsi Sumsel Sudah Usulkan 3 Nama PJ Gubernur Sumsel, Ini Nama Yang Santer Beredar
Ilustrasi--
BACA JUGA:Kapolsek Pemulutan Juga Diganti, Diduga Buntut Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM Ilegall
Ia menyatakan, masa tugas Pj gubernur adalah sampai terpilihnya gubernur hasil pilkada serentak November 2024.
Penjaringan nama-nama Pj dilakukan dengan sejumlah cara. Selain usulan pusat melalui kementerian/lembaga, ada juga masukan dari DPRD setempat.
Pekan lalu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah melayangkan surat permintaan usulan Pj kepala daerah tersebut ke semua provinsi.
Tito menjelaskan, syarat Pj gubernur sudah diatur dalam UU. Yakni, mereka yang berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Mulai Godok Nama PJ Bupati, Jelang Berakhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati
BACA JUGA:Sambut HUT RI 78, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Ajak Masyarakat Serentak Kibarkan Bendera Merah
“Bukan fungsional. Jadi dosen tidak bisa, yang struktural (bisa),” jelasnya.
Untuk nama-nama yang masuk, Tito menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan itu.
Yang jelas, setelah menerima semua usulan nama, bakal ada pembahasan oleh tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Kemungkinan besar, Agustus pertengahan atau akhir untuk menentukan Pj gubernur,’’ tuturnya. Kinerja Pj gubernur akan dievaluasi berkala.
BACA JUGA:Gunakan Dana Desa, Tahun Ini Pemdes Tegal Mulyo Bangun Jalan Cor
Khususnya kerja-kerja prioritas pemerintah pusat. Seperti menekan inflasi. Berkaca dari Pj kepala daerah yang lebih dulu ditunjuk, mereka yang tidak bekerja dengan baik sangat mungkin akan diganti.
“Makanya, kalau Pj bagi saya, dalam waktu misalnya tiga minggu berturut-turut tertinggi terus (inflasinya), akan saya ganti,’’ pungkas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: