Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim
![Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim](https://harianmuba.disway.id/upload/ed549297534fc9e163bbdf00557afd7b.jpg)
Ferdy Sambo lolos hukuman mati--
Mahkamah Agung Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Tidak Jadi Dihukum Mati, Ini Putusan Hakim
JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa bernapas lega saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, ia batal dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan terhadap bawahannya Brigadir Joshua Hutabarat.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh hakim MA. Hukuman Ferdy Sambo ditetapkan menjadi penjara seumur hidup, dimana sebelumnya pada tingkat pengadilan tinggi ia tetap divonis hukuman mati.
BACA JUGA:Harga Jual TBS Sawit Kembali Baik, Petani Di Sanga Desa Tersenyum Sumringah
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: