Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Tips Untuk Menghindarinya

Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Tips Untuk Menghindarinya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Waspada Pinjol Ilegal, Berikut Tips dan Panduan Untuk Menghindarinya.

Dalam era digital ini, pinjaman online (Pinjol) telah menjadi alternatif yang populer untuk memenuhi kebutuhan finansial. 

Namun, seiring dengan perkembangan ini, juga muncul risiko dari pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Pinjol olegal ini yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan (ojk).

BACA JUGA:Kota Prabumulih Dikabarkan Mulai Kesulitan Air Bersih, Polres Sampai Bantu Salurkan Air

BACA JUGA:Herman Deru Lepas Ratusan Peserta Raimuna ke XII dan Tim Kesenian Sumsel ke Istana Negara

Untuk menjaga keamanan keuangan Anda, berikut adalah beberapa tips menghindari pinjol ilegal dihimpun dari berbagai sumber:

1. Periksa Izin dan Regulasi

Pastikan pinjaman online yang Anda pertimbangkan memiliki izin yang sah dari lembaga keuangan yang berwenang. 

Cek apakah lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Menyingkap Keindahan dan Legenda di Balik Tikungan Likuan Endikat Pagar Alam,

BACA JUGA:Inilah Penampakan Perubahan Meteri Ujian Praktik SIM di Polres Muba

2. Verifikasi Identitas

Teliti identitas perusahaan pinjaman online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: