3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana
![3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana](https://harianmuba.disway.id/upload/d5727450b5032811c10e67f2d4ecb385.jpg)
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dinas perkim Muba--
HARIANMUBA.COM,- 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Dinas Perkim Muba Hari Ini Jalani Perdana.
Kasus dugaan korupsi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter/detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat memasuki babak baru.
Selasa 15 Agustus 2023, 3 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke-78, Pemkab Muba Gelar Berbagai Kegiatan dan Lomba
Selanjutnya Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba sendiri dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH.
Sementara majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.
BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman Warganya, Polsek Lalan Gencarkan 'Polisi Sanjo'
Dalam dakwaan ketiganya diduga melakukan korupsi berupa penyimpangan beberapa item pembangunan IPAL.
Diantaranya berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: