Usai Beraksi Rampas Tas Pegawai Bank BTPN, Warga Bayung Lencir Tangkap Pelaku

Tersangka saat diamankan polisi--
Ketika diamankan ditangan terduga pelaku ditemukan handphone milik korban,
Sedangkan uang yang sempat dirampas dapat diselamatkan oleh warga, dimana uangnya sempat berceceran disekitar tempat kejadian.
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Inilah 5 Cerita Legenda Asal-usul Gunung di Indonesia
BACA JUGA:Warga Dusun 8 Srigunung Bangun Masjid Baru, Camat Wakili PJ Bupati Peletakan Batu Pertama
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH menjelaskan bahwa tersangka langsung di tangkap tidak lama setelah diamankan warga.
"Hal ini juga kami lakukan untuk menghindari terjadinya amuk massa terhadap terduga pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku Muhammad Daryani mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Ditargetkan Selesai 2024, Ini Progres Land Clearing Pembangunan Tol Betung Jambi
BACA JUGA:September Tol Indralaya - Prabumulih Rencananya Akan Dibuka, Peresmian Tunggu Jadwal Presiden Jokowi
"Bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 3 orang termasuk dirinya," jelasnya.
Terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat (1),(2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara terhadap 2 orang terduga pelaku akan terus kami kejar hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: