Polda Sumsel Kembali Bongkar Aksi Pemalsuan Barkode My Pertamina, 7 Orang Diamankan

Polda Sumsel Kembali Bongkar Aksi Pemalsuan Barkode My Pertamina, 7 Orang Diamankan

Ilustrasi pemalsuan barkode my pertamina--

BACA JUGA:Inilah Daftar Pemenang Turnamen Gaplek dan Kartu Song HUT RI ke-78 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Muba

Atas pelanggaran tersebut, para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Migas.

Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: