Polda Sumsel Kembali Bongkar Aksi Pemalsuan Barkode My Pertamina, 7 Orang Diamankan
Ilustrasi pemalsuan barkode my pertamina--
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 54 UU No 22/2001 tentang Migas.
Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: