Beli Motor Listrik Pakai KTP, Dapat Subsidi 7 Juta Rupiah, Segini Kuota Disiapkan

Beli Motor Listrik Pakai KTP, Dapat Subsidi 7 Juta Rupiah, Segini Kuota Disiapkan

Subsidi motor listrik--

HARIANMUBA.COM,- Beli Motor Listrik Pakai KTP, Dapat Subsidi 7 Juta Rupiah, Segini Kuota Disiapkan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. 

Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Bagi Masyarakat umum yang berminat membeli motor listrik dan mendapat subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah ikuti ulasan ini.

BACA JUGA:Lancarkan Aktifitas Warga, Gunakan Dana Desa Pemdes Srigunung Cor Beton Jalan

BACA JUGA:Desa Mekar Jadi Dapat Bantuan 2 Unit Bedah Rumah, Dari Baznas Muba

“Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.

Dalam Permenperin yang sama juga menegaskan, setiap diler perlu melakukan pemeriksaan data pembeli dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. 

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

BACA JUGA:Tol Indralaya Prabumulih Hari Ini Resmi Beroperasi, Buka 24 Jam, Tarif Masih Menunggu Petunjuk Kementrian PU

BACA JUGA:Kisah Sukses Edi Hariyanto, Berawal Dari Buruh Pertambangan Hingga Menjadi Ketua Komisi IV DPRD Muba

Adapun merek dan model motor listrik yang berhak memperoleh subsidi dari pemerintah mengalami penambahan dari sebelumnya hanya 10 merek dengan total 18 model, kini menjadi 14 merek dan 30 model motor listrik yang memenuhi syarat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Pemerintah menyediakan 200 ribu unit kuota motor listrik yang hingga akhir tahun 2023. 

Berdasarkan informasi dari portal SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua), sisa kuota motor listrik pada hari Rabu (30/8/2023) adalah sebanyak 197.570 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: