Pemkab Muba Fasilitasi Mediasi, Antara PT IAM Dengan Warga Desa Danau Cala dan Bailangu

Pemkab Muba Fasilitasi Mediasi, Antara PT IAM Dengan Warga Desa Danau Cala dan Bailangu

Pemkab Muba Fasilitasi Mediasi, Antara PT IAM Dengan Warga Desa Danau Cala dan Bailangu--

HARIANMUBA.COM,- Pemkab Muba fasilitasi rapat mediasi antara PT Inti Agro Makmur (IAM) dengan Warga Desa Danau Cala dan Bailangu

Rapat mediasi ini terkait tuntutan forum komunitas danau cala Kecamatan Lais serta tuntutan Masyarakat Desa Bailangu dan Bailangu Timur Kecamatan Sekayu terhadap Koperasi Mutiara serta Permasalahan Plasma Seluas 1.700 Ha di lokasi PT IAM.

Kegiatan mediasi yang berlangsung Selasa 05 September 2023 dihadiri perwakilan masyarakat perwakilan PT IAM.

Perwakilan masyarakat Desa Dana Cala Saipul dalam mediasi mengharapkan pihak PT IAM agar tranparansi terhadap pembagian hasil plasma sawit yang dikelola oleh KUD Bujang Ranggoon.

BACA JUGA:Air Sungai Musi Surut, Warga Kabupaten Tetangga Datang 'Berburu' Emas di Kecamatan Sanga Desa, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Jika Tol Trans Sumatera Sudah Rampung, Ini Prediksi Waktu Tempuh Lubuk Linggau - Palembang

Sehingga permasalahan yang dihadapi tersebut segera terselesaikan dengan baik dan cepat.

“Kami masyarakat desa danau Cala mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah memfasilitasi rapat ini," jelasnya.

"Kami berharap melalui pertemuan ini, polemik yang terjadi pada kami ini mendapatkan solusi dan segera terselesaikan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

"Sekali terima kasih telah memberi solusi kepada kedua belah pihak yang berkonflik selama ini. Kami berharap permasalahan seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tol Padang - Pekanbaru, Jika Sudah Tersambung Bakal Jadi Tol Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA:Tol Palembang Betung dan 2 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Ditargetkan Selesai Tahun 2024

Totok Waliun perwakilan masyarakat Bailangu meminta pihak PT IAM agar tranparansi sehingga Permasalahan Plasma Seluas 1.700 Ha segera terselesaikan.

Selain itu, ia juga meminta Pemkab Muba untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas wilayah desa antara desa Lumpatan 1, 2 dan Batas desa Bailangu harus dibuat peraturan Bupati yang jelas, sehingga area ijin perusahaan ini jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: