Cegah dan Tangani Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Muba Gelar Sosialisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin --
HARIANMUBA.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, dengan tema "Melalui sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, kita wujudkan generasi yang lebih unggul dan berkualitas di Kabupaten Muba", bertempat di Hotel Gambo Residence Sekayu, Kamis (5/10/2023)
Pj Bupati Muba diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin MSi menyampaikan, kekerasan pada anak tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk lain, contohnya kekerasan yang menyerang mental anak.
Bentuk kekerasan terhadap anak yang menyerang mental bisa beranekaragam. sebagai contoh kekerasan emosional yakni meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak di depan anak, mengancam anak, dan mengatakan bahwa ia tidak baik.
Serta jarang melakukan kontak fisik seperti memeluk dan mencium anak juga termasuk contoh dari kekerasan emosional pada anak.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Yakin Mampu Atasi Karhutla, Ini Solusi Ala Agus Fatoni
"Saya berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada orang tua mengenai betapa pentingnya untuk berani dalam melawan kekerasan yang terjadi pada anak, serta mari kita bangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder ini, yang merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus,"ujarnya.
Lanjut Syafaruddin, "saya juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Muba, mari tanamkan nilai-nilai karakter serta kasih sayang, sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek kekerasan. Di samping itu, penguatan lembaga layanan pencegahan dan penanganan kasus dari semua jajaran juga harus diterapkan secara konsisten,"pesannya.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi mengungkapkan tujuan diselenggarakannya pelatihan ini yakni, meningkatkan peran serta aktif dan respon cepat masyarakat dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak, mencegah kekerasan terhadap anak, serta menanggapi kekerasan yang mengacu pada langkah- langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak.
BACA JUGA:Khusus Pemilik Usaha Dengan Kriteria Ini, Bisa Ajukan KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 900 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: