Satu Anggota Polres Muratara PTDH, Ini Penyebabnya
Proses PTDH anggota Polres Muratara--
HARIANMUBA.COM,- Satu Anggota Polres Muratara PTDH, Ini Penyebabnya.
Kembali anggota kepolisian harus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kali ini terjadi di Polres Muratara Polda Sumsel.
Salah seorang anggotanya bernama Brigpol Edy Saputra harus di PTDH.
BACA JUGA:Bermalam Minggu di Desa Kaliberau, Serap Aspirasi Hingga Maen Gaple Bareng Warga
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Minta Seluruh Kepala OPD Dorong Percepatan Realisasi APBD Sumsel
Pemecatan personel Bag Ops Polres Muratara itu dilakukan di halaman upacara Mapolres Muratara pada Jumat 13 Oktober 2023 pagi.
Dalam upacara pemecetan itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui wakapolres Kompol I Putu Suryawan SIK MH, secara simbolis melakukan pencoretan foto personel.
Wakapolres Kompol Putu menegaskan ini harus menjadi contoh agar seluruh personel disiplin dan menjalankan amanat dan tanggungjawab.
“Brigpol Edi Saputra ini dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, karena tidak pernah masuk dinas tanpa keterangan jelas,” kata Wakapolres.
BACA JUGA:Menhub RI Bersama Pj Gubernur, Tinjau Fasilitas LRT Terintegrasi dengan Angkot Feeder Kota Palembang
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Cek Pembangunan Tol Baleno, Yakin Bisa Selesai Tepat Waktu
Bahkn sampai saat pelaksanaan upacara PTDH, yang bersangkutan tidak juga menghadiri secara langsung, dan hanya sebuah foto yang bersangkutan yang mewakili.
Mantan Kanit 5 Subit 3 Jatanras Polda Sumsel ini juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: