Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Sumsel Diusulkan Naik 15 Persen

Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Sumsel Diusulkan Naik 15 Persen

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Tahun Depan UMP Provinsi Sumsel Diusulkan Naik 15 Persen.

Saat ini ditingkat pusat tengah dibahas mengenai upah minimum 2024.

Terkait hal itu serikat pekerja/buruh ditingkat provinsi ikut memonitor, termasuk wilayah Provinsi Sumsel.

Khusus untuk upah minimum Provinsi Sumsel sendiri tahun 2024 mendatang diusulkan naik menjadi 15 persen.

BACA JUGA:Mudik Lebaran ke Padang Tahun Depan Akan Lebih Cepat, Ruas Tol Ini Diprediksi Sudah Beroperasi

BACA JUGA:Audensi Dengan PJ Sekda, Bahas Rencana Pelantikan IKM Sungai Lilin

Kenaikan ini Supaya mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.

“Kami ajukan kenaikan untuk 2024 sebesar 15 persen atau kiran Rp450-500 ribu,” kata Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah dikutip dari Sumateraekpres.id.

Seperti diketahui upah minimum provinsi Sumsel 2022 lalu sebesad Rp3.144.446. kemudian naik 8,26 persen pada 2023 menjadi Rp3.404.177.

Tuntutan naik 15 persen itu mempertimbangkan banyak hal. Kata Ali, saat ini beras dan beberapa barang lain naik tinggi. 

BACA JUGA:Musim Kemarau, Buah Durian Diprediksi Tak Maksimal

BACA JUGA:Desa Cinta Damai Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Tematik Penguatan Kelembagaan Posyandu

Selain inflasi, perekonomian juga membaik. Kemudian, memperhatikan angka KHL. 

“Kami minta sebelum bahas UMP, pemerintah dan pihak-pihak terkait lain terlebih dahulu lakukan kembali survei KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: