Indonesia Bakal Menerima Tambahan Kuota Haji, DPR Bakal Bentuk Panja Haji 2024

Indonesia Bakal Menerima Tambahan Kuota Haji, DPR Bakal Bentuk Panja Haji 2024

Ilustrasi Jemaah Haji--

HARIANMUBA.COM,- Indonesia Bakal Menerima Tambahan Kuota Haji, DPR Bakal Bentuk Panja Haji 2024.

Indonesia bakal mendapat tambahan kuota Haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan Haji 2024. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyambut baik tambahan kuota Haji ini. 

Ia mengatakan nantinya kemana tambahan kuota tersebut didistribusikan, tergantung pada kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Gilimanuk - Mengwi Tetap Dilanjutkan, Bakal Segera Ditender Ulang

BACA JUGA:Inilah 4 Fakta Tol Indralaya Prabumulih, yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi

"Pada dasarnya kita senang sekali mendapatkan kuota tambahan 20.000 dan ini akan kita tunggu tentu bagaimana kuota tambah ini," jelasnya.

Menurutnya Kalau dalam kerangka peraturannya masuk ke wilayah kebijakan pemerintah.

"Bagaimana ini akan didistribusikan ke dalam format kuota Haji kita. (Haji) reguler atau Haji khusus begitu, atau bagaimana nanti pemerintah mengaturnya," jelasnya dikutip dari Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Diah menambahkan, DPR RI rencananya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2024 untuk kembali merumuskan pembiayaan Haji tahun 2024 yang diperkirakan akan mulai diberangkatkan pada bulan Mei 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Jalan Poros Desa Sumber Rejeki Bakal Diperbaiki

BACA JUGA:Kehadiran Tol Trans Sumatera, Mudahkan Perantau dan Warga Ekstransmigrasi Pulang Kampung

"Nanti ada evaluasi menyelesaikan evaluasi haji kemarin dan juga selanjutnya akan dibentuk panja haji antara DPR dan pemerintah untuk kembali kita merumuskan pembiayaan haji di tahun 2024," jelasnya.

"Nah ini tentu waktunya juga harus segera karena persiapannya kurang lebih haji itu bulan Mei ya pemberangkatan. Jadi tentu ini kerja yang cukup singkat dan harus juga kilat yang akan dilaksanakan oleh teman-teman Komisi VIII DPR RI pada masa sidang sekarang," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: