Buka Opsi Perpanjangan Waktu, Pemerintah RI Desak Pengusaha Segera Urus Izin Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Buka Opsi Perpanjangan Waktu, Pemerintah RI Desak Pengusaha Segera Urus Izin Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Areal perkebunan sawit--

HARIANMUBA.COM - Indonesia, negara dengan hutan hujan tropis yang luas dan keanekaragaman hayati yang kaya, sedang menghadapi tantangan mendesak dalam menyelesaikan izin kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan. 

Tenggat waktu yang telah ditetapkan hingga 2 November 2023 oleh pemerintah memaksa para pemangku kepentingan untuk bersatu demi mencapai tujuan ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Proses penyelesaian izin ini terbagi menjadi dua tipologi utama, yaitu Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Pasal 110 A mencakup izin kebun kelapa sawit yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) serta sesuai dengan tata ruang pada izin yang diterbitkan. 

Sayangnya, kebun-kebun ini berada dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, yang merupakan hutan-hutan penting bagi keberlanjutan lingkungan. 

BACA JUGA:Banyak Lokasi Wisata Eksotis, 5 Negara Ini Ternyata Paling Sulit Dikunjungi oleh Wisatawan

Sementara itu, Pasal 110 B mengatur penyelesaian izin kebun kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, tetapi tidak memiliki izin kehutanan yang sah, yang secara efektif dianggap ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa upaya penyelesaian izin ini telah mencapai kemajuan signifikan, dengan sekitar 90% penyelesaian dilakukan di bawah Pasal 110 A. 

Wilayah Kalimantan Tengah mendominasi upaya ini, dengan luasan mencapai 516.000 hektare. Provinsi-provinsi seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan juga telah aktif dalam memproses izin ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, telah memainkan peran penting dalam memotivasi pelaku usaha perkebunan sawit untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan hukum. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Muba Expo 2023

Dia mengajak mereka untuk mengajukan permohonan dan melaporkannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah melalui Sistem Informasi Perizinan Berusaha Terintegrasi (Siperibun).

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa penataan izin lahan sawit di kawasan hutan berjalan dengan baik. 

Banyak pelaku usaha telah mendaftarkan kebun mereka untuk melepaskan status dari kawasan hutan. 

Terkait opsi perpanjangan waktu pengurusan izin, Hadi mengungkapkan bahwa peluang tersebut akan dibahas dalam rapat pemerintah dalam beberapa hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: