Mendes PDTT Ungkap Manfaat Desa yang Berstatus Mandiri

Mendes PDTT Ungkap Manfaat Desa yang Berstatus Mandiri

Kemendes PDTT--

HARIANMUBA.COM,- Mendes PDTT Ungkap Manfaat Desa yang Berstatus Mandiri.

Desa yang telah berstatus Mandiri akan diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah pada level desa.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Menurutnya Desa mandiri dipercaya lebih mengetahui pemanfaatan program hingga kebutuhan warga yang layak menerima bantuan.

BACA JUGA:Bertambah Usia, Apriyadi Doa Bareng Emak-emak Pengajian dan Anak-anak Panti Asuhan

BACA JUGA:Ini Jumlah Kendaraan yang Melintas Per Hari di Tol Trans Sumatera, Tertinggi di Ruas Pekanbaru Dumai

"Saat Desa telah Mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa terpenuhi maka memberikan ruang yang leluasa bagi desa untuk mengelola segala hal yang terkait kewajiban negara di level desa," kata Gus Halim.

Hal ini diungkapkan saat memberi pengarahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 3 November 2023.

Salah satu contohnya adalah pengelolaan Jaringan Pengaman Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (Bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.

Menurut Gus Halim, konstruksi pengelolaan program-program ini akan diserahkan kepada desa karena desa mandiri dianggap telah mempunyai SDM yang mumpuni.

BACA JUGA:Kamis Mendatang, Pj Bupati Muba Apriyadi Akan Menerima Secara Simbolis Dana Insentif Fiskal

BACA JUGA:Sri Hartati Bawa Pulang ALL NEW BR-V S MT, Hadiah Undian Utama Simpedes BRI

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan ruang yang cukup luas bagi desa mandiri. 

Diantaranya, desa mandiri bisa gunakan Dana Desa untuk renovasi Kantor Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: