Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Ojk Blokir 302 Pinjol--

HARIANMUBA.COM,- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Sebanyak 173 entitas Pinjol ilegal diblokir dari sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu satgas ini menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan no​mer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Itel A60S Ponsel 4G Terbaru dengan Harga Terjangkau, Cuma Satu Jutaan!

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Akses Petimban Paket 1-3 Resmi Dimulai

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan Pinjol Ilegall maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

BACA JUGA:Harga Getah Karet di Muba Belum Stabil Berikut Perkiraan Harga Terbaru

BACA JUGA:Sepekan Bocah Tenggelam di Desa Sukarami Belum Ditemukan, Upaya Pencarian Oleh Tim Gabungan Dihentikan

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku​

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: