Banyak Terima Aduan, Dewan Pers Minta Wartawan Merangkap LSM Dianjurkan Mundur
Ketua dewan pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.--
BACA JUGA:Tahun Depan Mulai Dilelang Tol Getaci Diproyeksikan Hingga ke Jogja
Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya
konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut.
Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: