Tersangkut Kasus, Ini Status Mantan Kadis Perkim Muba

Tersangkut Kasus, Ini Status Mantan Kadis Perkim Muba

Pj Bupati Muba--

HARIANMUBA.COM,- Tersangkut Kasus, Ini Status Mantan Kadis Perkim Muba.

Status mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rismawati Gathmyr diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen.

Tidak hanya mantan Kadis Perkim, Novi Astuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba juga diberhentikan sementara.

“Namun apabila tidak ada lagi proses banding dan proses hukum telah inkrah maka sanksi kedua PNS di lingkungan Pemkab Muba tersebut akan ada proses Kembali, yakni bisa diberhentikan,” kata PJ Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi MSi, kemarin Kamis (23/11/2023) saat ditemui awak media di Stadion Serasan Sekate. 

BACA JUGA:Puskesmas Balai Agung Raih Akreditasi Paripurna

BACA JUGA:Sukses Gelar Liga Dangdut Bailangu Timur, PJ Bupati Ikut Bernyanyi Duet Bareng Igo Lida

Apriyadi mengatakan, bagi PNS yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor) walau hanya satu hari, sudah barang tentu diberikan sanksi berat yakni pemecatan sesuai dengan aturan yang ada. 

“Tapi, nanti kita lihat lagi aturanya. Saat ini keduanya masih menerima gaji namun hanya separuh yakni 50 persen, tapi kalau sudah inkrah dan tidak ada proses banding, maka keduanya tidak lagi menerima gaji dan dilakukan pemecatan,” kata Apriyadi 

Sama dengan status mantan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PU PR Musi Banyuasin, Bram Rizal ST MSi, saat ini statusnya diberhentikan sementara. 

“Nantinya setelah inkrah baru akan ditindak lanjut lagi,” katanya 

BACA JUGA:Dalam Rangka Hari Guru, IGTK PGRI Muba Gelar Lomba Melukis Payung

BACA JUGA:Muba Jadi Contoh Pemilu Damai di Sumsel, TVRI Sumsel Pilih Muba Gelar Gebyar Musik Pemilu Damai

Sebelumnya, diberitakan, bahwa mantan Kadis PU Perkim terlibat dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: