Pemerintah Tingkatkan Subsidi Konversi Motor Listrik, Manfaatnya Bagi Pelaku UMKM

Pemerintah Tingkatkan Subsidi Konversi Motor Listrik, Manfaatnya Bagi Pelaku UMKM

Subsidi konversi motor listrik--

HARIANMUBA.COM,- Pemerintah Tingkatkan Subsidi Konversi Motor Listrik, Manfaatnya Bagi Pelaku UMKM.

Kabar gembira bagi calon pemilik kendaraan listrik Pemerintah secara resmi meningkatkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 Juta per unit. 

Mengutip dari postingan instagram @kemenkopukm pemerintah sudah menyiapkan konversi motor listrik 50 ribu unit pada tahun ini dan 150 ribu unit untuk tahun depan.

Ada dua program subsidi motor listrik yang dijalankan pemerintah.

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Komitmen Bangun Sinergitas Erat Antar APH di Muba

BACA JUGA:Tahun 2024 Kemendes dan Disway National Network Bakal Jalin Kerjasama

Pertama konversi oleh Kementerian ESDM dan pembelian unit baru oleh Kementerian

Perindustrian (Kemenperin) 2 subsidi yang disiapkan oleh pemerintah adalah Rp7 juta untuk kategori kendaraan baru dan Rp10 juta untuk konversi kendaraan lama

Saat ini sudah ada 12 bengkel tersertifikasi yang menerima proses konversi kendaraan Mekanisme subsidi konversi motor listrik.

Dimulai dari pendaftaran konsumen, lalu bengkel konversi mengecek kondisi teknis dan surat-surat unit yang hendak dikonversi, proses pengerjaan, proses uji tipe Kementerian Perhubungan, diverifikasi dan serah terima unit hasil konversi.

BACA JUGA:Dinilai Berkomitmen Kuat Kembangkan Profesi Guru, Pj Gubernur Agus Fatoni Diberi Penghargaan oleh PGRI Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Kabupaten/Kota yang Terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Subsidi ini tentu juga dapat mempermudah para UMKM yang saat ini menggunakan kendaraan konvensional sebagai sarana operasional untuk melakukan konversi dengan biaya yang lebih murah.

Industri kendaraan listrik (EV) di Indonesia yang terus berkembang ini juga memberikan peluang positif bagi UMKM Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: