Cuma Butuh Waktu 7 Jam, Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Sanga Desa
Pelaku Boim bersama barang bukti--
HARIANMUBA.COM - Cuma butuh waktu 7 jam saja, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil meringkus Arbain alias Boim (30), warga Desa Air Balui, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Hapis Zulpadli SH pada hari Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.
Peristiwa pencurian satu unit Sepeda Motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP, terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun 1 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Korbannya, Iqbal Almadani (23), warga Desa Air Balui. Ia melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Sanga Desa dengan nomor LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 20 Desember 2023.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Dari informasi yang dihimpun, korban Iqbal sempat memergoki terduga pelaku, namun upaya untuk menghentikan pencurian tidak membuahkan hasil, dan pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin SH MH, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut.
"Korban, Iqbal Almadani, mengenali pelaku sebagai warga satu desa dengannya. Pelaku, saat dipanggil korban, tidak memberikan respon dan tetap melarikan diri dengan sepeda motor curian," ungkapnya.
Nasirin menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA:Mengenal Monumen Pionir, Tonggak Sejarah Semangat Transmigrasi di Indonesia
"Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin Kanit AIPDA Hapis Zulpadli berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku beserta sepeda motor curian di Desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Tanpa menunggu waktu lama pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Terduga pelaku, Arbain alias Boim, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selain berhasil menangkap pelaku, kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri, yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi. Himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal," tutup Kapolsek.(ren/ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: