Ini Predisksi Puncak Arus di Tol Trans Jawa, Jasamarga Sudah Lakukan Antisipasi

Ini Predisksi Puncak Arus di Tol Trans Jawa, Jasamarga Sudah Lakukan Antisipasi

Kepadatan tol trans jawa--

HARIANMUBA.COM,- Ini Prediksi Puncak Arus di Tol Trans Jawa, Jasamarga Sudah Lakukan Antisipasi.

Arus lalu lintas jelang hari raya natal dan tahun baru diprediksi akan mengalami peningkatan.

Salah satunya adalah tol trans jawa yang dirediksi akan mengalami lonjakan arus kendaraan. 

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik dan puncak arus balik terbagi menjadi dua periode.

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Apresiasi Penyampaian Hasil Reses DPRD Muba

BACA JUGA:Waspada! Segera Buang Jika 5 Tanaman Ini Ada di Halaman Rumahmu, Bisa Jadi Sarang Ular

Prediksi puncak arus mudik terbagi dalam dua hari yaitu pada Jumat, 22 Desember 2023, untuk periode Natal dan Sabtu, 30 Desember 2023, untuk periode Tahun Baru. 

Prediksi puncak arus balik juga terbagi dalam dua hari, yaitu pada Selasa, 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin, 1 Januari 2024, untuk periode Tahun Baru. 

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga diterapkan pada 20 ruas jalan tol Jasa Marga Group," jelasnya. 

Jalan tol tersebut di antaranya yaitu Jakarta-Tangerang, JORR, Dalam Kota, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto.

BACA JUGA:Terjaring Razia, Ratusan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kota Palembang Positif Narkoba

BACA JUGA:Muba Daerah Pertama di Sumsel Gelar Pelatihan Aplikasi SEPAKAT

Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pandaan-Malang, serta di 2 ruas fungsional Jasa Marga yaitu Jakarta-Cikampek II Selatan dan Jalan Tol Jogja-Solo.

Adapun pembatasan waktu pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB adalah sebagai sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: