Ini Target Panjang Tol yang Akan di Selesaikan Tahun 2024, Termasuk Tol di Sumatera Selatan

Ini Target Panjang Tol yang Akan di Selesaikan Tahun 2024, Termasuk Tol di Sumatera Selatan

Pembangunan salah satu tol--

HARIANMUBA.COM,- Ini Target Panjang Tol yang Akan di Selesaikan Tahun 2024, Termasuk Tol di Sumatera Selatan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra kerja Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus bekerja sama melanjutkan pembangunan jalan tol.

Hal ini tentu saja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan jalan tol dalam rangka peningkatan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia. 

Agenda tahun 2024 pun sudah dicanangkan, sejumlah ruas jalan tol pun ditargetkan selesai.

BACA JUGA:Menuju Akhir Tahun, Ada 13 Ruas Tol yang Sudah Beroperasi Sepanjang 2023

BACA JUGA:Perceraian Artis Terheboh Sepanjang Tahun 2023, Berikut Daftarnya

"Ditargetkan hingga akhir 2024 akan tersambung jalan tol sepanjang total 3.196 km, dimana jalan tol yang saat ini dalam tahap konstruksi sepanjang 720 km,” jelasnKepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebelumnya Danang Parikesit.

Hal ini diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa 28 Maret 2023.

Danang menjelaskan, pada tahun 2024 ditargetkan sepanjang 262,41 km jalan tol akan beroperasi, yaitu Kayu Agung-Palembang-Betung (24,9 km).

Padang-Pekanbaru (24,7 km), Cinere-Jagorawi seksi 3 (2 km), Sigli-Banda Aceh seksi 1 (24,67 km), Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3-4 (58 km), Serang-Panimbang seksi 2 (24,17 km).

BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Lapak Pedagang Bermunculan di Jalinteng Kecamatan Sanga Desa

BACA JUGA:8 Khasiat Campuran Jeruk Nipis dan Minyak Kayu Putih, Nomor Tiga Paling Luar Biasa Efeknya

Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Paket 1-2 (42,37 km), Yogyakarta-Bawen seksi 1 (8,8 km), dan Jalan Tol Akses IKN (52,8 km). 

“Sebagai upaya pengelolaan jalan tol berkelanjutan, Kementerian PUPR terus mendorong BUJT untuk terus meningkatkan kualitas dan estetika jalan tol dengan beautifikasi dan landscaping, serta memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana instruksi Menteri PUPR,” ujar Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: