Dua Bulan Menghilang, Warga Talang Betutu Diamankan Polsek Babat Supat

Tersangka yang diduga melakukan penganiayaan--
Kapolsek mengungkapkan untuk Ismail akan disangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Penyebab kejadian karena salah paham, dimana tersangka menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibunya, padahal kejadian tersebut tidak ada," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: