Melakukan Penipuan Sesama Polisi, Oknum Polisi Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kasus sidang penipuan sesama anggota kepolisian--
Dakwaan JPU menunjukkan bahwa Herwanto, pada 18 Desember 2022, sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain, dengan janji palsu mengurus mutasi Andi Pratama.
Uang sejumlah Rp 150 juta yang diserahkan oleh korban ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Tercatat 1,5 Juta Kendaraan Lewati Tol Trans Sumatera di Momen Nataru, Naik 52 Persen
BACA JUGA:Punya Masalah Kantung Mata? Berikut Tips Cara Menghilangkannya Ala dr Zaidul Akbar
Keberlanjutan persidangan akan mengungkapkan pleidoi Herwanto dan mempertimbangkan hukuman yang layak sesuai dengan perbuatan yang terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: