Ada Penyegelan Lahan Parkir di Kota Palembang, Begini Pesan PJ Walikota

Ada Penyegelan Lahan Parkir di Kota Palembang, Begini Pesan PJ Walikota

Pj Walikota Pelembang--

HARIANMUBA.COM,- Ada Penyegelan Lahan Parkir di Kota Palembang, Begini Pesan PJ Walikota Palembang.

Baru-baru ini Pemkot Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali. 

Hal itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan PT Kuala Permai menunggak pajak sejak 2021 lalu. 

Dalam hal ini, PT Kuala Permai menunggak pajak besarannya juga tak tanggung-tanggung. Yakni Rp600 juta kepada Pemkot Palembang. 

BACA JUGA:Kementrian PUPR Bakal Segera Perbaiki Jembatang Kiambang di Padang Pariaman

BACA JUGA:Bakal Jadi Lokasi Exit Tol, Tanah Diwilayah Muba Ini Diprediksi Banyak Dilirik

"Sebelumnya pihak Pemkot Palembang terlebih dahulu mengingatkan tetapi tidak ada itikad baik barulah kita lakukan tindakan tegas dengan menyegel tempatnya," Pj Wali Kota Palembang H Ratu Dewa dikutip dari SUMEKS.CO

Diungkapkan Ratu Dewa, tindakan tegas tersebut sebagai contoh juga kepada perusahaan lainnya jika ada yang menunggak pajak maka akan diberlakukan hal yang sama. 

"Lahan parkir itu contohnya, jika ada perusahaan lainnya menunggak pajak, hal yang sama akan diterapkan," ungkapnya. 

Kendati itu, Ratu Dewa mengimbau perusahaan di Palembang, termasuk masyarakat agar taat membayar wajib pajak. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan di Muba Minta Pelaku Dihukum Mati, Bantah Motif Hutang Bisnis HP

BACA JUGA:Ancaman Penyadapan HP Bisa Kapan Saja Terjadi, Berikut Cara 7 Ciri - Cirinya

"Saya harap perusahaan ataupun masyarakat taat membayar pajak. Karena sebagaimana pajak menjadi sumber penghasilan untuk membangun kota lebih baik," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel lahan parkir PT Kuala Permai di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II pada Kamis 11 Januari 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: