Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman, Satu Pekerja Ditangkap Pemilik Masih DPO

Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman, Satu Pekerja Ditangkap Pemilik Masih DPO

Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman--

BACA JUGA:Serentak Launching GPISS, Muba Siapkan 1.600 paket Sembako Murah

Kepada tersangka menurut Kapolsek bakal dikenakan Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana.(ren)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: