Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman, Satu Pekerja Ditangkap Pemilik Masih DPO

Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman--
BACA JUGA:Serentak Launching GPISS, Muba Siapkan 1.600 paket Sembako Murah
Kepada tersangka menurut Kapolsek bakal dikenakan Pasal 53 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke - 8 Undang - Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 188 KUHPidana.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: