Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polres Muba, Segini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Pria yang Diduga Jadi Pengedar Narkoba Diamankan Polres Muba, Segini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Terduga pengedar narkoba dan barang bukti--

"Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," Ungkap Tomy.

Aplikasi Web "BANPOL" adalah Aplikasi yang digagas oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas.

BACA JUGA:Musim Buah di Muba, Cempedak Banjiri Pasar Kalangan Sanga Desa

BACA JUGA:Bank SumselBabel Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir

 Jadi Aplikasi Web "BANPOL" ini sangat bermanfaat dan membantu baik bagi masyarakat maupun kami selaku anggota polri, karena info maupun responnya dapat segera ditindaklanjuti. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba, karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan barang haram tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: