Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal

Penyelundupan batubara ilegal yang digagalkan Polda Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal.

Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal dari tambang rakyat di Tanjung Enim tujuan Jakarta. 

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo itu mendatangi tambang rakyat batu bara ilegal itu pada Minggu, 17 Maret 2024 dini hari.

Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 88 ton lebih atau 88,2 ton batu bara ilegal yang diangkut truk saat berada di parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA, persisnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Sempat Mengalami Kenaikan, Harga Sawit di Sanga Desa Kembali Turun

BACA JUGA:Waspada! Diabetes Mellitus Mulai Menyerang Ratusan Anak, Ini Gejalanya

Petugas juga mengamankan 3 orang sopir truk yang membawa muatan puluhan ton batu bara ilegal tersebut ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto, SIK melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dari keterangan sopir bahwa batu bara yang diangkutnya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan truk lain.

"Mereka memindahkan muata batu bara ilegal tersebut dari truk milik pelaku di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” terang Bagus.

Batu bara ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah tempat yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Pasar Bedug Sungai Lilin, Nyari Takjil Untuk Berbuka, Sekaligus Ngabuburit

BACA JUGA:Rekomendasi Film Netflix untuk Menemani Waktu Senggang di Bulan Ramadhan

Salah seorang sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya.

"Mereka hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batu bara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430 ribu untuk 1 ton,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: