KPK : Laporkan Jika Ada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan

KPK : Laporkan Jika Ada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan

Ilustrasi--

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

BACA JUGA:Gudang Amunisi Kodam Jaya Dikabarkan Meledak, Begini Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Selama Arus Mudik, Tol Trans Sumatera di Banyuasin Akan Dibuka Fungsional, Ini Titik Lokasinya

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. 

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: