Pemerintah Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN untuk Manajemen Arus Balik Lebaran 2024, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN untuk Manajemen Arus Balik Lebaran 2024, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Terapkan Sistem WFH dan WFO bagi ASN --

HARIANMUBA.COM- Dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran 2024, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan sistem tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada tanggal 16 dan 17 April 2024 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO dilakukan dengan mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

BACA JUGA:Taman Sekayu Waterfront, Salah Satu Lokasi di Kota Sekayu Cukup Banyak Dikunjung Saat Libur Lebaran

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap menerapkan WFO secara optimal sebesar 100 persen.

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik selalu berjalan optimal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi," ujar Anas.

Bagi instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH dapat dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tips Dekorasi Rumah ala Orang Jepang, Minimalis Tapi Estetik

Anas juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari. 

Ini dilakukan untuk memfasilitasi antusiasme mudik yang luar biasa besar, sehingga arus balik bisa semakin lancar tanpa penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. 

Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja organisasi.

BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS 2024 di 3 Kementerian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: