Perpanjangan SIM Lebih Mudah Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Segini Tarifnya!

Perpanjangan SIM Lebih Mudah Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Segini Tarifnya!

Ilustrasi SIM--

HARIANMUBA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa, tidak perlu khawatir. masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya. 

Namun, perlu diingat bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun, dihitung sejak tanggal diterbitkannya. Jika terlambat memperpanjangnya, SIM tidak bisa lagi diperpanjang dan harus dibuat baru.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Kecelakaan Kereta Api VS Bus Putra Sulung, Berikut Daftar Sementara Nama dan Alamat Korban

BACA JUGA:Lezat dan Simpel, Ternyata Ini Bahaya Konsumsi Mie Instan Setiap Hari

Oleh karena itu, untuk mempermudah perpanjangan SIM, masyarakat dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Namun, kapan waktu yang ideal untuk melakukan perpanjangan SIM secara online? Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis, untuk menghindari antrian di SATPAS.

Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pemilik kendaraan bisa lebih tenang dan tidak perlu khawatir jika lupa melakukan perpanjangan.

BACA JUGA:Kerap Diejek Suaranya Persis Abang Kuli, Lucinta Luna Jalani Operasi Pita Suara

BACA JUGA:PJ Bupati Muba Resmi Berganti, Apriyadi Umumkan Maju Jadi Cabup Muba

Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C, dengan bukti fisiknya akan dikirim ke alamat pemohon.

Tarif perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: