Razia Tim Gabungan Di Tempat Hiburan Malam Kota Palembang, Berikut Hasil yang Didapat

Razia Tim Gabungan Di Tempat Hiburan Malam Kota Palembang, Berikut Hasil yang Didapat

Razia tim gabungan--

HARIANMUBA.COM,- Razia Tim Gabungan Di Tempat Hiburan Malam Kota Palembang, Berikut Hasil yang Didapat.

Patroli gabungan yang Sekitar 62 personel gabungan.

Terdiri dari Polrestabes Palembang, Kodim 0418/Palembang, Denpom Palembang, Sat Pol PP.

Dishub, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan KPAID Palembang berhasil menyita 104 botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar.

BACA JUGA:Jaga Pola Makan, Inilah 10 Makanan yang Menyehatkan, Bisa Membuat Umur Panjang

BACA JUGA:Ingin Aman dan Nyaman Dalam Berkendara, Tekanan Angin Ban Kendaraan Perlu Dijaga, Ini Idealnya

Serta mengamankan beberapa wanita muda tanpa identitas dalam razia yang digelar pada Sabtu 27 April 2024 malam hingga Minggu 28 April 2024 dini hari.

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi. 

Sebelum memulai razia, apel gelar pasukan terlebih dahulu dilakukan di halaman Mapolrestabes Palembang.

Patroli diawali dengan memantau area publik di kawasan Jl Jenderal Sudirman. Kemudian, tim gabungan bergerak menuju Jl Kol H Barlian, tepat di depan sebuah tempat hiburan malam di Km 7.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Blusukan, Komitmen Tuntaskan Infrastruktur Jalan Pasca Banjir

BACA JUGA:Pj Bupati Bersama PSSI Muba dan Karang Taruna Gelar Nobar Laga Timnas U23

Di lokasi tersebut, petugas membubarkan paksa komunitas motor yang sedang nongkrong dan melanjutkan razia ke sebuah kafe remang-remang untuk menegakkan Perda Mikol.

"Dari razia di THM dan kafe remang-remang tersebut, petugas berhasil mengamankan 104 botol mikol ilegal dan beberapa wanita muda yang tidak dapat menunjukkan identitas diri," jelas Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza SE MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: