Sah! Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Presiden Jokowi--
HARIANMUBA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
BACA JUGA:Desain Stylish, Performa Gahar, Oppo Reno Juga Memiliki Kamera Super Canggih
BACA JUGA:Saat Terserang Flu, Makanan-makanan Ini Sebaiknya Dihindari
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
BACA JUGA:Ini Cara Pembuatan Akun Resmi SSCASN untuk Pelamar CPNS 2024
BACA JUGA:Pj Bupati H Sandi Fahlepi Boyong Pecinta Sepakbola Nobar AFC U-23 di Opproom Pemkab Muba
1). Warga Negara Indonesia (WNI)
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: