Ingin Pasang Listrik PLN Baru, Segini Tarif nya

Ingin Pasang Listrik PLN Baru, Segini Tarif nya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM - Jika anda pelanggan baru atau ingin memasang listrik PLN, kini Biaya atau tarif pasang listrik baru bagi pelanggan PLN mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru dikenai biaya penyambungan.

Biaya penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.

Dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru dapat memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.

BACA JUGA:Ternyata Ini Kekurangan Motor Listrik Alva Cervo

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Mudah Mengatasi Wasir Dengan Meggunakan Daun Kapuk Randu

Lalu, berapa biaya pasang listrik baru yang berlaku saat ini?

Rincian daftar biaya pasang listrik baru Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasanan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:

1. Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

2. Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

BACA JUGA:Hutama Karya Optimis Tahun 2024 Sumatera Utara - Aceh Tersambung Tol Trans Sumatera, Begini Progresnya

BACA JUGA:Toyota Urban Cruiser 2024, Kombinasi Ideal Antara Kenyamanan dan Performa

3. Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

4. Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: