Perlu Diketahui, Ini Jadwal Truk Odol Boleh Melintasi Kota Palembang

Perlu Diketahui, Ini Jadwal Truk Odol Boleh Melintasi Kota Palembang

Ilustrasi truk odol--

Mereka boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Namun, memang terdapat pengecualian bagi truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.

BACA JUGA:Turun Harga! Vivo V27e dengan Penyimpanan Hingga 256GB Ternyata Segini Harga Terbarunya

BACA JUGA:Inilah Daftar 12 SMA di Sumsel Masuk Peringkat Tertinggi Nasional, Adakah Sekolah Impianmu

Akan tetapi, truk ODOL masih saja membandel dan sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang.

Truk-truk ini terlihat melintas ketika aktivitas masyarakat padat, dan akibatnya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Merespons hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa ia telah Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.

“Kita juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut,” tegas Dewa, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:Pulang Ikut MTQ di Muba, Mobil Kafilah Asal Banyuasin Kecelakaan di Lais, 7 Orang Luka-Luka

BACA JUGA:Jalan Menuju Areal Persawahan Rusak, Petani di Ngulak 1 Berharap Perhatian Pemerintah

Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap Perwali yang berlaku.

Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.

“Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: