Diduga Edarkan Narkoba, Warga Balai Agung Diamankan
Tersangka saat diamankan Polisi--
HARIANMUBA.COM,- Diduga Edarkan Narkoba, Warga Balai Agung Diamankan
Novriyadi (33) warga Balai Agung Sekayu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Muba pada hari Selasa 07 Mei 2024.
Pria ini diamabkan dirumahnya berikut barang bukti berupa 16 Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, atau berat bruto 6,65 gram.
Narkotika tersebut ditemukan dirumahnya saat anggota satres Narkoba polres Muba melakukan pemeriksaan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba ditempat tersebut.
BACA JUGA:Dinkominfo Kolab Dengan BPS Segera Luncurkan Aplikasi MUBA SURVEY, 6 Desa Hari Ini Uji Coba
BACA JUGA:Bolehkah Menitipkan Do'a Kepada Orang yang Naik Haji? Berikut Penjelasannya
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba AKP Tomi Prambana Sik. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba.
"Setelah kami lakukan penyelidikan yang mendalam dari informasi yang kami terima, kami langsung memeriksa tersangka Novriyadi dirumahnya," jelasnya.
"Ternyata benar, kami menemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 16 paket yang dibungkus dalan plastik klip bening atau berat bruto 6,65 gram dan barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka Novriyadi kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Beri Dukungan Perwakilan se-Sumsel dalam Ajang Jambore Nasional PKK Tahun 2024
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 Milyard rupiah," jelas Tomy.
Tomy menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi adanya masyarakat yang mau menginformasikan adanya peredaran barang haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: