Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka, Kasus Internet Desa di Kabupaten Muba

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka, Kasus Internet Desa di Kabupaten Muba

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka, Kasus Internet Desa di Kabupaten Muba--

HARIANMUBA.COM,- Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka, Kasus Internet Desa di Kabupaten Muba, Status ASN.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi

Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 terus berlanjut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan kembali 1 orang tersangka.

BACA JUGA:Begini Ternyata Cara Aman Melewati Jalan Menurun dengan Motor Matik Menurut Ahli Safety Riding

BACA JUGA:Terkait Kasus Timah, Aktris Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam

"Kita Kembali menetapkan satu orang tersangka, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 15 Mei 2024.

Ia menerangkan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini (Rabu, red) kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka. 

Tersangka tersebut berinisial R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Tampil Sporty dan Mewah, Mobil Listrik Neta V-II Produk Lokal yang Terus Berkembang

BACA JUGA:Bisa Membantu Mengatasi Batu Ginjal, Begini Cara Membuat Teh Daun Mangga

"Belum ditetapkan tersangka, kita telah melakukan pemeriksaan tersangka R sebagai saksi," katanya.

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejati sumsel kembali tetapkan 1 orang tersangka