Begini Cara Mengecek KTP Apakah Sudah Terdaftar di Pinjol

Begini Cara Mengecek KTP Apakah Sudah Terdaftar di Pinjol

Ilustrasi KTP--

HARIANMUBA.COM - Penasaran KTP kalian sudah terdaftar di Pinjol mana saja? Fenomena penggunaan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk Pinjol menjadi sorotan dan meresahkan. 

Pasalnya menggunakan data orang lain tanpa izin untuk keperluan mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, adalah tindak kejahatan serius yang melawan hukum. Untuk, itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP kalian terdaftar di Pinjol mana saja?

Nah, salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di Pinjol mana saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.

Dalam layanan, itu pengguna bisa melihat skor BI Checking. Skor, ininberlaku tidak hanya untuk pengajuan Pinjol, tapi juga untuk pinjaman paylater. 

BACA JUGA:Cerita Detik-detik Penemuan Jenazah Bayi di Aliran Sungai Musi Desa Bailangu Muba

BACA JUGA:Ini Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Bersama Keluarga di Hari Minggu

Dikutip dari hasil penelusuran Okezone, Selasa 21 Mei 2024, berikut ini adalah Fara cek KTP terdaftar di Pinjol apa saja:

1. Menggunakan layanan SLIK OJK

Berikut langkah yang harus pengguna lakukan:

* Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

BACA JUGA:Kebiasaan Pagi Hari Masyarakat di Blue Zone yang Membuat Mereka Panjang Umur, Salahsatunya Ngopi Pagi Hari

BACA JUGA:Mengapa Rem Blong pada Kendaraan Bisa Terjadi dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

* Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

* Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: